ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
(
MUNASLUB TAHUN 2012 )
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT
Pasal
1
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3)
Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal
2
(1)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
3
(1)
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)
Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan
Pramuka.
Pasal
4
Gerakan
pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a.
manusia yang memiliki:
1)
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa;
2)
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
3)
jasmani yang sehat dan kuat; dan
4)
kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal
5
(1)
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan
bimbingan anggota dewasa.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan
orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal
6
(1)
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar
sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga
(informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2)
Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum
muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
berlandaskan Sistem Among.
(3)
Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan,
dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB
III
SIFAT
Pasal
7
(1)
Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh
wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras dan agama.
(2)
Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari
idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)
Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi
dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan,
kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan
perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari
salah satu organisasi sosial-politik;
b.
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis;
c.
secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi
kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1)
tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan
sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2)
tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan
sosial-politik.
(7)
Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a.
Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
anggotanya;
b.
Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama;
dan
c.
anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama
dan keyakinannya masing-masing.
(8)
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan
Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan
sesama umat manusia.
BAB
IV
SISTEM
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Pendidikan
Kepramukaan
Pasal
8
(1)
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian,kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di luar
sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang dilakukan
di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat,
teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia,
mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif
bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek
spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat.
(4)
Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan
potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu
memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik
nasional maupun internasional.
(5)
Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan
yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
Pasal
9
(1)
Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota
Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik
melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga
pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri,
penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan
moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(3)
Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan dilaksanakan dalam
bentuk :
a.
menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.
memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian
di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kebhinekaan
c.
melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat
menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d.
mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama
berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.
memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna
kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
dan
f.
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal
10
(1)
Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka
batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2)
Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur
hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3)
Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan
prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.
ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.
ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c.
tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh
yang baik ke arah kemandirian.
(4)
Sistem among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta
didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a.
kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan
berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.
disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha
Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan
hidup.
(6)
Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak
mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan
memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal
11
(1)
Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(2)
Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam
pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai
dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan
peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)
Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4)
Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran
pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak
memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal
12
(1)
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.
satuan terpisah antara putra dan putri;
(2)
Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan
nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)
Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan
spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan
menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal
13
Kode
Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.
Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.
Menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c.
Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.
Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.
Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun
dalam kehidupan bermasyarakat,
f.
Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.
Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain,
mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan
kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur
kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h.
Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun
kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan
kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus
asa;
i.
Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi
masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan,
riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun
tantangan;
j.
Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu mengatasi
tantangan yang dihadapi
k.
Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan
kenyataan dengan berani dan setia
l.
Menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan,
m.
Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal
14
(1)
Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan
ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2)
Satya Pramuka:
a.
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus
Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b.
dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk
diamalkan; dan
c.
dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
(3)
Darma Pramuka merupakan:
a.
nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b.
sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan
anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.
landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong
peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling
menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d.
kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4)
Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan
perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5)
Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan
usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1)
Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
-
setiap hari berbuat kebaikan.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma,
selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1.
Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2.
Siaga berani dan tidak putus asa.
b.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1)
Janji dan komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
-
menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
-
menepati Dasadarma.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma
selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota
dewasa, terdiri dari:
1)
Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;
-
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
-
menepati Dasadarma.
2)
Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma
selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh dan suka bermusyawarah.
5.
Rela menolong dan tabah.
6.
Rajin, terampil, dan gembira.
7.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.
Disiplin, berani, dan setia.
9.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal
15
Belajar
sambil melakukan dilaksanakan
dengan:
a.
mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman
yang bermanfaat bagi peserta didik;
b.
mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan
memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya
agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal
16
(1)
Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta
didik sendiri.
(2)
Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin,
mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan
bekerjasama dalam kerukunan.
(3)
Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana
persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal
17
(1)
Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif,
rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku,
menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap
anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan
yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)
Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan
mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar
tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4)
Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan
kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)
Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)
Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin,
usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7)
Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang
mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta
didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal
18
(1)
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)
Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan
kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3)
Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga
lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap
kegiatan.
(4)
Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu
yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang
menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal
19
Kehadiran
orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a.
perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.
konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c.
pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta
didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d.
penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal
20
(1)
Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang
peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2)
Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik
yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah
memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3)
Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna
bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal
21
(1)
Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus
depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)
Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra
dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh
pembina putri.
(3)
Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan
dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah,
perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh
pembina putra.
Pasal
22
(1)
Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu
dalam proses pendidikan.
(2)
Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku
kubaktikan
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
23
(1)
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam
jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem
pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2)
Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal
24
(1)
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak; dan
d.
pandega.
(2)
Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3)
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4)
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan
masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5)
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan
belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada
masyarakat.
(6)
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada
masyarakat.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
25
(1)
Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)
Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah tidak
berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3)
Peserta didik terdiri atas:
a.
pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.
pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.
pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.
pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal
26
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas
membina peserta didik di gugus depan;
b.
pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih
pembina;
c.
pamong satuan karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang
bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.
instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki keahlian
dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di
satuan karya pramuka.
(2)
Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan
instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga
sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak
sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3)
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang
disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
27
(1)
Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai
jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3)
Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a.
kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b.
kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4)
Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai
tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5)
Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk
memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam
pengabdian masyarakat.
(6)
Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.
kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina
tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.
kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat
lanjutan;
c.
kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.
kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7)
Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi
anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal
28
Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
gugus depan;
b.
pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal
29
(1)
Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi
anggota muda.
(2)
Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis komunitas.
(3)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang
berpangkalan di pendidikan formal.
(4)
Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan,
aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5)
Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan
formal tempat berpangkal.
(6)
Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7)
Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8)
Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9)
Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang
didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal
30
(1)
Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka
penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2)
Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan
dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3)
Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada
anggota lain di gugus depannya.
Pasal
31
(1)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan pendidikan
dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2)
Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai
kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan di
tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5)
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional,
disingkat Pusdiklatnas;
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah, disingkat
Pusdiklatda;
c.
Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang, disingkat
Pusdiklatcab.
(6)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(8)
Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio andalan
kwartir.
(9)
Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih
Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
32
(1)
Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga
pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan
serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2)
Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai
melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3)
Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang
harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4)
Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian
relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)
Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi
adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan
pendidikan.
(6)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan
pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat
pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan nasional.
Pasal
33
(1)
Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan
dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,
program, serta manajemen.
(2)
Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi
yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri
(independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi
mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal
34
(1)
Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang
dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)
Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan
satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3)
Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta
didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus
sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)
Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap
kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat
pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5)
Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan
ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB
V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
(1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka,
telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;
a.
anggota biasa; dan
b.
anggota kehormatan.
Pasal
36
Anggota
biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal
37
(1)
Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka
penegak, dan pramuka pandega.
(2)
Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang
berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun
sampai dengan 20 tahun dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25
tahun.
(3)
Untuk anak-anak yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok
prasiaga
(4)
Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota
dewasa.
(5)
Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa disebut pramuka luar
biasa.
(6)
Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan
umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7)
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan
masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi
pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal
38
(1)
Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2)
Anggota dewasa terdiri atas:
a.
fungsionaris organisasi; dan
b.
bukan fungsionaris organisasi.
(3)
Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris
organisasi
(4)
Fungsionaris organisasi terdiri atas:
a.
pembina pramuka;
b.
pelatih pembina pramuka;
c.
pembina profesional;
d.
pamong saka;
e.
instruktur saka;
f.
pimpinan saka;
g.
pimpinan sako;
h.
andalan dan pembantu andalan; dan
i.
anggota majelis pembimbing
(5)
Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam
gugus darma pramuka.
Pasal
39
(1)
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa
terhadap Gerakan Pramuka.
(2)
Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir
daerah/Kwartir Nasional.
Pasal
40
(1)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c.
mendapat kartu tanda anggota;
d.
mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
e.
memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
f.
melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2)
Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.
melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang
berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c.
membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
41
(1)
Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
1.
meninggal dunia.
2.
permintaan sendiri.
3.
diberhentikan.
(2)
Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan
kehormatan jika:
a.
melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)
Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus depan
atau kwartirnya, mendapat penilaian dari dewan kehormatan kwartir yang
bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal
42
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela
dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2)
Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima
keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan
banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal
43
(1)
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan
menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2)
Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan
Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal
44
(1)
Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat
perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2)
Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3)
Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian
Kedua
Gugus
Depan
Pasal
45
(1)
Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir
ranting.
(2)
Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3)
Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d.
racana pandega.
(4)
Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut
dinamakan gugus depan lengkap.
(5)
Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang
menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6)
Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang
yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7)
Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang
menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8)
Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang
menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping
pembina racana.
Pasal
46
(1)
Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis satuan komunitas.
(2)
a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi
gugus depan di pendidikan formal;
b.
Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang seaspirasi.
(3)
Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang
terdiri atas ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4)
Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan
yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(6)
Anggota muda putera dan anggota muda puteri dihimpun secara
terpisah.
(7)
Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam
gugus depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(8)
Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di
komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir
cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(9)
Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan
pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(10)
Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia
dikoordinasikan oleh kwartir nasional.
Pasal
47
Keanggotaan
gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:
a.
keanggotaan gugusdepan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar
satuan pendidikan dimaksud,
b.
keanggotaan gugusdepan berbasis komunitas dapat berasal dari luar
komunitas dimaksud.
Bagian
Ketiga
Kwartir
Pasal
48
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin
secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para
andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a.
seorang ketua;
b.
beberapa orang wakil ketua;
c.
seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris
untuk jajaran kwartir yang lain;
d.
seorang bendahara; dan
e.
beberapa orang anggota.
(2)
Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang
yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3)
Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai pelaksana
teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk Kwartir
Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4)
Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas
dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(6)
Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako)
yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(7)
Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8)
Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal
49
Apabila
ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil
ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal
50
(1)
Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a.
berhalangan tetap;
b.
mengundurkan diri;
c.
melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap;
d.
melanggar kode kehormatan pramuka; dan
(2)
Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a.
penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah
luar biasa.
b.
pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium
musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya
c.
penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui
rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
d.
penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal
51
(1)
Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk
melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian luar biasa.
(2)
Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal
52
(1)
Pengesahan:
a.
ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan
disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.
pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur
dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh
musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan
presidium.
(2)
Pengukuhan:
a.
pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina satuan,
pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan
wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan Ketua Kwartir Nasional.
b.
pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
c.
pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e.
pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f.
pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g.
Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan
surat keputusan kwartir di atasnya.
i.
ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku
Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j.
anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
k.
ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang,
majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l.
ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan
dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.
pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
n.
andalan nasionall antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua
Kwartir Nasional.
(3)
Pelantikan:
a.
pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.
pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c.
pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih
pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e.
pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
f.
pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan
g.
pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di
tingkatnya.
h.
pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
i.
pelantikan Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan oleh
Ketua Kwartir jajaran di atasnya.
j.
pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional
dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
k.
pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh ketua
kwartir jajaran di atasnya.
l.
pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
m.
pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
n.
pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
Bagian
Keempat
Majelis
Pembimbing
Pasal
53
(1)
Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan,
dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2)
Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan
fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
(3)
Mabi dapat terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
tokoh masyarakat; dan
d.
orangtua peserta didik.
(4)
a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia.
b.
majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c.
majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d.
majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e.
Majelis pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala
desa atau lurah.
f.
majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan
(mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi
yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga
tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
g.
majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh
yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(4)
Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
sekretaris.
d.
ketua harian (apabila diperlukan).
e.
anggota.
(5)
Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan
Pramuka.
(6)
Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu tahun.
Bagian
Kelima
Organisasi
Pendukung
Pasal
54
(1)
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta
didik untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang
tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3)
Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4)
Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan puteri
dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari
keanggotaan gugus depannya.
(5)
Anggota saka putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6)
Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur
saka.
(7)
Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara
ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal
55
(1)
Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan
Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti
pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2)
Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yang tidak
bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3)
Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota
dewasa yang saling bersepakat.
(4)
Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
bendahara.
(5)
Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6)
Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah
dan nasional.
Pasal
56
(1)
Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)
Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis
komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai keluar biasaan dalam
aspirasi.
(3)
Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya
ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(4)
Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya
ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(5)
Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara.
(6)
Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang
anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(7)
Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan
koordinasi.
(8)
Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan
dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(9)
Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara
ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan
Pasal
57
(1)
Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian
dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)
Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan
cabang sesuai dengan kemampuan.
(3)
Kepala puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal
58
(1)
Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di
luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2)
Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan
cabang sesuai kemampuan.
(3)
Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)
Kepala pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal
59
(1)
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan
Gerakan Pramuka.
(2)
Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan
cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua
kwartir.
(4)
Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5)
Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang bersifat
otonom.
Bagian
Keenam
Lembaga
Pemeriksa Keuangan
Pasal
60
(1)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir.
(2)
Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang
berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan
Pramuka.
(3)
Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. tiga orang anggota.
(4)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5)
Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya
dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6)
Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama
dengan pengurus kwartir.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan
Kwartir
Pasal 61
(1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang
sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan
b. satuan pengawas internal
c. dewan kerja pramuka penegak dan pandega
Pasal 62
(1) Dewan kehormatan gerakan pramuka merupakan
badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka;
(2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima
orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
b. tokoh Gerakan Pramuka.
c. andalan.
(3) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan
tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. pengurus gugus depan.
c. pembina pramuka.
Pasal 63
(1) SPI melakukan Pengawasan dalam bidang:
a. pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan
peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d. pengelolaan anggaran.
(2) SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah,
dan cabang.
(3) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu
oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota SPI tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural
kwartir.
(5) Kepala SPI bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
(6) Kepala dan anggota SPI diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
(1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega
adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan
Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega
adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir
dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja penegak dan pandega putera dan
puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putera
dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik
oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan
pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak
dan pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai
wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka
penegak dan pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan
Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat
nasional;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan
musyawarah nasional;
c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
dan keputusan musyawarah nasional;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir
nasional;
e. membina dan membantu kwartir daerah dan
gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di wilayahnya
g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan
Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi
kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
Kwartir Nasional kepada musyawarah nasional;
k. membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir
Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.
Pasal 66
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat
daerah;
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir
nasional;
c. membina kwartir cabang dan organisasi
pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan
majelis pembimbing daerah;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir
Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir
daerah kepada musyawarah daerah;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah
bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
Pasal 67
(1) Kwartir cabang mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat
cabang;
b. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang,
keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
c. membina kwartir ranting, gugus depan dan
organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan
majelis pembimbing cabang;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota,
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah
dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
cabang;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir
cabang kepada musyawarah cabang;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang
bertanggungjawab kepada musyawarah cabang
Pasal 68
(1) Kwartir ranting mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat
ranting.
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang,
musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir
cabang;
c. membina dan membantu gugus depan pramuka di
wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan
majelis pembimbing ranting;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang
dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan
Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir
ranting kepada musyawarah ranting;
h. menyampaikan laporan tahunan termasuk
laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting
bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT
KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
(1) Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam
lima tahun.
(3) Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
(1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas
utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri atas
sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional,
di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri atas
sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah,
di antaranya unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan daerah dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus
berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh
peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh
penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional
terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musyawarah nasional;
b. pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional
dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri
atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti
berikutnya;
e. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
f. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru;
g. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga
Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
(1) Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan
Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh
Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama
calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang
diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh Kwartir Daerah
selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir
pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru
hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar
program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir
dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
(1) Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri
atas Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang
ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b. satu orang wakil Majelis Pembimbing
Nasional;
c. empat orang wakil kwartir daerah yang
dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung
dalam Musyawarah Nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman,
keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim Formatur dalam waktu selambat-lambatnya
tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional
untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
(1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional
oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah nasional,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
(1) Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium Musyawarah Nasional sebanyak lima
orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur
kwartir daerah.
Pasal 77
(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh
lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 78
(1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam
lima tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
(1) Peserta musyawarah daerah terdiri atas
utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri atas
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah,
di antaranya adalah unsur pimpinan,
pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka daerah dan dewan kerja
daerah.
(3) Utusan cabang terdiri atas
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang,
di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus
berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh
peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh
penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
(1) Acara musyawarah daerah terdiri atas acara
pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri
atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musyawarah daerah;
b. pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah
dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa
bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga
pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
(1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan
ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh
kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon
ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh
kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada
saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah harus pernah
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru
hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar
program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau
mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri
atas ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk
oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih
oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung
dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman,
keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya
dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 84
(1) Penyampaian usul materi musyawarah daerah
oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah daerah, harus
sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya
kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah .
(2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima
orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur
kwartir cabang.
Pasal 86
(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
(1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam
lima tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
(1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas
utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri atas
sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di
antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
cabang dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri atas
sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di
antaranya adalah unsur pimpinan dan
dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus
berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh
peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh
penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
(1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara
pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri
atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musyawarah cabang;
b. pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang
dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa
bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga
pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan
ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir
cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon
ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan
oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada
saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang harus pernah
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru
hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar
program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir
dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri
atas ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang
ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. dua orang wakil kwartir ranting yang
dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung
dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman,
keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya
satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan
kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 93
(1) Penyampaian usul materi musyawarah cabang
oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang
secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
(1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima
orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur
kwartir ranting.
Pasal 95
(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 96
(1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam
tiga tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
(1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas
utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri atas
sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di
antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri atas
sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di
antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus
berupaya agar utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan
masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh
peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
(1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara
pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting
terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musyawarah ranting;
b. pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting
dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri
atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga
pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa
bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun
pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa
keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan
ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh
gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama
calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan
oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia
dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada
saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir
pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting harus pernah aktif dalam Gerakan
Pramuka
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru
hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar
program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir
dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri
atas ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang
ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing
ranting;
c. dua orang wakil gugus depan yang dipilih
oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung
dalam musyawarah ranting.
(4) Tim formatur dalam waktu satu bulan
menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua
kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5) Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman,
keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
Pasal 102
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah
ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada
kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
ranting
(2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah
ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya
tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus
depan.
Pasal 104
(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 105
(1) Musyawarah gugus depan adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali
dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam
musyawarah gugus depan.
Pasal 106
(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri atas
para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan
ambalan, perwakilan dewan racana dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah
gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan
terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus
depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus
depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan
terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri
atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
Pasal 108
(1) Musyawarah gugus depan memilih dan
menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama
calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak
hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih
kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner
sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua
gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas
menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah
gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus
depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus
depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum
pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan
secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua
orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah
gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
(1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh
pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan
sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
(1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega
puteri putera (musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan
untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam
penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera diselenggarakan sebelum
musyawarah kwartir.
(3) a.
Hasil musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana strategik Gerakan Pramuka;
b. Hasil musppanitera daerah, cabang, dan
ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan
ranting.
(4) Peserta musppanitera terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di
bawahnya, sedangkan untuk musppanitera kwartir ranting pesertanya adalah utusan
dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Muspanitera dihadiri pula oleh:
a. andalan kwartir yang bersangkutan sebagai
penasehat; dan
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di
atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
(1) Acara musyawarah pramuka penegak dan
pramuka pandega puteri putera terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musppanitera terdiri
atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan
agenda musppanitera;
b. pemilihan pimpinan sidang musppanitera;
c. penyerahan kepemimpinan musppanitera dari
kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitera terpilih.
(3) Acara pokok musppanitera terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. menetapkan rencana kerja masa bakti
berikutnya;
c. membahas materi sebagai masukan untuk
kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. memilih ketua dewan kerja masa bakti
berikutnya;
e. memilih anggota formatur untuk bersama
ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
(1) Keputusan musyawarah pramuka penegak dan
pramuka pandega puteri putera dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan
apabila ada hal-hal yang bersifat hal-hal yang mendesak di luar waktu
penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas
prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada
kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan
selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang
bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa
diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus
depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan
disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul
tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan
luar biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta
musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara
musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan yang hal-hal yang mendesak
yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah
pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun
sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya
terdiri atas:
a. pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat
bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c. unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan
dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri
atas:
a. pengurus gugus depan
b. unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan
kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak
dan pramuka pandega terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di
bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
Sidang
paripurna dihadiri pula oleh:
a. andalan sebagai penasehat;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di
atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak
Pasal 119
(1) Hal-hal yang mendesak adalah suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa
melalui musyawarah setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2) Hal-hal yang mendesak diadakan apabila
menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan, sementara
menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3) Penyelesaian hal-hal yang mendesak dapat
dilakukan pada tingkat kwartir yang bersangkutan
(4) Hal-hal yang mendesak diselesaikan secara
tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang
mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan
diumumkan.
(6) Hal-hal yang mendesak disepakati untuk
diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu
jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7) Hasil hal-hal yang mendesak diumumkan oleh
kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya,
selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna,
seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada
berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan
dengan penggunaannya.
Pasal 121
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi
empat panjang, berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, dan di
tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke
arah tiang bendera.
(2) Di bagian atas dan bagian bawah bendera
terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10
dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera
terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari
panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan
untuk bendera gugus depan dengan tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus
depan.
Pasal 122
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji yang dimaksudkan di atas disebut
Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
1. Himne Gerakan Pramuka adalah lagu
Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia
Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku
kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi
pandumu.
2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah
Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan
Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai
wahana kaum muda suka berkarya
Kader
pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin
berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang
gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang
sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
(1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk
menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan
dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat
muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua
dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa
Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna dan peruntukan diatur
lebih lanjut dengan Petunjuk Penyelenggaraan (PP)
Pasal 125
Anggota
Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan
lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya
BAB VIII
PENDAPATAN DAN
KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. bantuan majelis pembimbing;
d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. sumber lain yang tidak bertentangan baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana, badan usaha, koperasi yang
dimiliki Gerakan Pramuka;
g. royalti atas hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang
disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional
dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk
badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau
dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak;
c. hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan
bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap,
kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak
atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun
yang akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a. atribut Gerakan Pramuka.
b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak
bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat
pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka
yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat
pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan
diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila
terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia
penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan
khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain
disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 29 April 2012
Tim
Perumus:
Ketua Soepari Oetomo Singoputu,
SH, MH, M.Sc ( …………………… )
Wakil
Ketua Anshari Kadir, SH ( …………………… )
Sekretaris Agus Ridho, SH, MH ( …………………… )
Anggota 1. Dr. Suyatno, M.Pd ( …………………… )
2. Sunyoto Hadi
Prayitno, M.Pd ( …………………… ) 3. Ir. Handry
Amanupunyo, MP (…………………….)
4. Farida Madjid ( …………………… )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar