Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap
yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka
yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk
mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri
atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;
APA ITU DEWAN KERJA
Dewan Kerja Pramuka
1. Dewan Kerja Pramuka
adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa
depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir,
berkedudukan sebagai badan
kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir
menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja
Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh
Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan
Puteri jajaran kwartir yang
bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik
oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan
masa bakti kwartirnya.
Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih
seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4. -
Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD
)
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC
)
- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting (
DKR )
5. Fungsi
dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
Apa itu Pembina
Pembina Pramuka dan Pembantu
Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur
sebagai berikut:
a.
Pembina
Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga
sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b.
Pembina
Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina
Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20
tahun.
c.
Pembina
Penegak sekurang-kurangnya berusia 25
tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
d.
Pembina
Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega
sekurang-kurangnya 26 tahun.
e.
Pembina
Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
Syarat kekentuan lain selain
memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang
berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Pelantikan Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir
Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
Untuk Pengukuhan Pengurus Gugusdepan dilakukan setelah Pelantikan.
Pengukuhan Pengurus Gugusdepan
Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina
Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
A.
Tujuan :
Setelah mengikuti sessi ini, para peserta
kursus :
1.
Dapat
menyebutkan hak, kewajiban dan tanggungjawab Majelis Pembimbing Gerakan
Pramuka.
2.
Dapat
memahami semua hak, kewajiban dan tanggungjawab Majelis Pembimbing Gerakan
Pramuka.
3.
Dapat menyebutkan peranan, fungsi
dan tugas pokok Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
MATERI
1.
Hak dan Kewajiban Majelis Pembimbing
a.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril,
organisatoris, materiil dan finansiil kepada Gugusdepan, Satuan Pramuka,
Kwartir Gerakan Pramuka dari tingkat Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.
b.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus
Orientasi Gerakan Pramuka.
c.
Pelantikan anggota Majelis
Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan TRI SATYA dan
menanda tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat
oleh Presiden Republik Indonesia.
d.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang berhak mendapatkan Kartu
Tanda Anggota, berseragam Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan
dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
Dapat menjadi Badan Pemeriksa Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69 butir 1
dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
e.
Susunan Majelis Pembimbing
Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh
masyarakat pada masing-masing tingkatan yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis
Pembimbing.
f.
Majelis Pembimbing Gugusdepan
berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat
dilingkungan Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab
terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
g.
Majelis Pembimbing terdiri atas :
1)
Seorang Ketua
2)
Seorang
atau beberapa orang Wakil Ketua
3)
Seorang atau beberapa orang
Sekretaris
4)
Beberapa orang anggota.
h.
Majelis Pembimbing membentuk
Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
1)
Seorang Ketua yang dijabat oleh
Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari antara Wakil Ketua.
2)
Seorang Wakil Ketua.
3)
Seorang Sekretaris.
4)
Beberapa orang anggota.
i.
Pembinaan Gugusdepan dan Ketua
Kwartir Gerakan Pramuka secara ex-offisio menjadi anggota Majelis Pembimbing.
j.
Nama dan Pengurus Majelis Pembimbing
:
1)
Majelis Pembimbing Nasional
disingkat MABINAS yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia,
sebagai Ketua Mabinas / Ketua Mabinas.
2)
Majelis Pembimbing Daerah
disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur / Kepala Daerah sebagai Ketua
Mabida / Ka. Mabida.
3)
Majelis Pembimbing Cabang
disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati / Walikota / Kepala daerah sebagai
Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab
4)
Majelis Pembimbing Ranting
disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua MABIRAN yang disingkat
Ka. Mabiran.
5)
Majelis Pembimbing Desa /
Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala Desa / Lurah sebagai Ketua
MABISA yang disingkat Ka. Mabisa. Sedang KORSA adalah Koordinator desa yang
dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang
bersangkutan.
6)
Majelis Pembimbing Gugusdepan
disingkat MABIGUS yang dijabat oleh orang tua peserta didik atau tokoh
masyarakat disekitar Gugusdepan yang dipilih secara musyawarah bersama para
Pembina Gugusdepan sebagai Ketua MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS.
Selama ini Ka. Mabigus dijabat oleh Kepala Sekolah, terutama Gugusdepan
yang berpangkalan di Sekolah.
2.
Tata Kerja Majelis Pembimbing Gerakan
Pramuka
a.
Mengadakan rapat Majelis
Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.
b.
Majelis Pembimbing Harian
sekurang-kurangnya mengadakan rapat Majelis Pembimbing Harian tiga bulan
sekali.
c.
Sidang-sidang Majelis Pembimbing
disesuaikan dengan kebutuhan dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing ( Bab
IX pasal 70 butir (3) ) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d.
Mengadakan
hubungan timbal-balik secara periodik
dengan Gugusdepan dan Kwartir yang bersangkutan.
e.
Majelis
Pembimbing ikut aktif dalam musyawarah Gerakan Pramuka dijajarannya.
3.
Fungsi Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok :
a.
Fungsi Bimbingan
1)
Bimbingan
yang mengandung makna : tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat.
2)
Majelis
Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengoreksi segala
penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.
Fungsi Partisipasi
Majelis Pembimbing selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan
dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka
secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh
Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
c.
Fungsi Bantuan
1)
Majelis Pembimbing dalam usahanya
mendukung Gerakan pramuka mengusahakan fasilitas-fasilitas, moril, finansiil,
maupun materiil yang diperlukan oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di
Gugusdepan.
2)
Mengadakan kerjasama dengan
tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan
kepercayaan masyarakat.
4.
Penyangga Utama Keberhasilan
Pemaparan tentang Majelis Pembimbing, merupakan upaya Kwartir Gerakan
Pramuka dalam usahanya agar para pejabat pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan
para orang tua peserta didik sadar akan keberadaan Gerakan Pramuka, untuk
selanjutnya bersedia membantu Gerakan Pramuka dengan sukarela, sanggup menjadi
anggota pengurus Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
Akhirnya diharapkan Majelis Pembimbing menjadi penyangga utama
keberhasilan pendidikan Kepramukaan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
Musyawarah
Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah
pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Ketentuan
Mugus
1. Mugus
diadakan setiap 3 tahun sekali.
2. Diantara
dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat
diadakan Mugus Luar Biasa.
3. Mugus
dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah utusan.
4. Yang
berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
a) Ketua Gudep.
b) Para
Pembina Satuan.
c) Para Pembantu
Pembina Satuan.
d) Perwakilan Majelis
Pembimbing Gudep.
e) Perwakilan Dewan
Penegak.
f) Perwakilan Dewan
Pandega.
5. Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap
peserta yang hadir berhak satu suara.
6. Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar
Biasa:
Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan
oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya
2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua
peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7. Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak
boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda,
Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8. Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih
oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9. Sampai dengan serah terima jabatan Ketua
Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner
Persiapan
Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai
berikut:
1. Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk
visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.
3. Menyusun
rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
4.
Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5.
Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta
Acara Mugus
1. Acara
Pokok Mugus adalah:
a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b) Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa
bakti berikutnya.
c) Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
d) Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.
2. Acara laporan pertanggungjawaban Gudep
termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara
yang lain.
3. Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep
selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
Tatacara Pemilihan Ketua Gudep
1. Penetapan Calon
a)
Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan
nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep
adalah:
(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang
akan berakhir masa baktinya.
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG
adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2.
Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan
sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b) Pemungutan suara
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil
keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih
menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan
rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat
sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah
apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
c) Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah
terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar