Albumku

Minggu, 17 November 2013

DK, DP, Pembina, Mugus


APA ITU DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA


Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;

APA ITU DEWAN KERJA
Dewan Kerja Pramuka
1.  Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan
Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan
masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4.   - Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5.   Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

Apa itu Pembina
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
a.    Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia  17 tahun.
b.    Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia  20 tahun.
c.    Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia  25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
d.    Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.
e.    Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.

Syarat kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Pelantikan Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Untuk Pengukuhan Pengurus Gugusdepan dilakukan setelah Pelantikan.
Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.

MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA


A.             Tujuan :
Setelah mengikuti sessi ini, para peserta kursus :
1.         Dapat menyebutkan hak, kewajiban dan tanggungjawab Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
2.         Dapat memahami semua hak, kewajiban dan tanggungjawab Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
3.         Dapat menyebutkan peranan, fungsi dan tugas pokok Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.

MATERI
1.              Hak dan Kewajiban Majelis Pembimbing
a.         Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Gugusdepan, Satuan Pramuka, Kwartir Gerakan Pramuka dari tingkat Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.
b.        Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
c.         Pelantikan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan TRI SATYA dan menanda tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
d.        Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota, berseragam Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ). Dapat menjadi Badan Pemeriksa Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
e.        Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada masing-masing tingkatan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
f.          Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat dilingkungan Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
g.         Majelis Pembimbing terdiri atas :
1)    Seorang Ketua
2)    Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
3)    Seorang atau beberapa orang Sekretaris
4)    Beberapa orang anggota.
h.        Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
1)      Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari antara Wakil Ketua.
2)      Seorang Wakil Ketua.
3)      Seorang Sekretaris.
4)      Beberapa orang anggota.
i.           Pembinaan Gugusdepan dan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka secara ex-offisio menjadi anggota Majelis Pembimbing.
j.          Nama dan Pengurus Majelis Pembimbing :
1)      Majelis Pembimbing Nasional disingkat MABINAS yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai Ketua Mabinas / Ketua Mabinas.
2)      Majelis Pembimbing Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur / Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka. Mabida.
3)      Majelis Pembimbing Cabang disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati / Walikota / Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab
4)      Majelis Pembimbing Ranting disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua MABIRAN yang disingkat Ka. Mabiran.
5)      Majelis Pembimbing Desa / Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala Desa / Lurah sebagai Ketua MABISA yang disingkat Ka. Mabisa. Sedang KORSA adalah Koordinator desa yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
6)      Majelis Pembimbing Gugusdepan disingkat MABIGUS yang dijabat oleh orang tua peserta didik atau tokoh masyarakat disekitar Gugusdepan yang dipilih secara musyawarah bersama para Pembina Gugusdepan sebagai Ketua MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS.
Selama ini Ka. Mabigus dijabat oleh Kepala Sekolah, terutama Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah.

2.              Tata Kerja Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
a.         Mengadakan rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.
b.        Majelis Pembimbing Harian sekurang-kurangnya mengadakan rapat Majelis Pembimbing Harian tiga bulan sekali.
c.         Sidang-sidang Majelis Pembimbing disesuaikan dengan kebutuhan dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing ( Bab IX pasal 70 butir (3) ) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d.        Mengadakan hubungan timbal-balik secara  periodik dengan Gugusdepan dan Kwartir yang bersangkutan.
e.        Majelis Pembimbing ikut aktif dalam musyawarah Gerakan Pramuka dijajarannya.
3.              Fungsi Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok :
a.         Fungsi Bimbingan
1)      Bimbingan yang mengandung makna : tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat.
2)      Majelis Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengoreksi segala penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.        Fungsi Partisipasi
Majelis Pembimbing selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
c.         Fungsi Bantuan
1)      Majelis Pembimbing dalam usahanya mendukung Gerakan pramuka mengusahakan fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
2)      Mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan kepercayaan masyarakat.

4.              Penyangga Utama Keberhasilan
Pemaparan tentang Majelis Pembimbing, merupakan upaya Kwartir Gerakan Pramuka dalam usahanya agar para pejabat pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan para orang tua peserta didik sadar akan keberadaan Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya bersedia membantu Gerakan Pramuka dengan sukarela, sanggup menjadi anggota pengurus Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
Akhirnya diharapkan Majelis Pembimbing menjadi penyangga utama keberhasilan pendidikan Kepramukaan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.      
Musyawarah Gugusdepan

Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Ketentuan Mugus
1.  Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2.  Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3.  Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
4.  Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
a) Ketua Gudep.
b) Para Pembina Satuan.
c) Para Pembantu Pembina Satuan.
d) Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
e) Perwakilan Dewan Penegak.
f) Perwakilan Dewan Pandega.
5.  Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
6.  Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:
Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7.  Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8.  Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9.  Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner

Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
1. Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.
3. Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
4. Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5. Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta

Acara Mugus     
1. Acara Pokok Mugus adalah:
a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya,  termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b) Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
c) Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
d) Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.
2. Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
3. Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).

Tatacara Pemilihan Ketua Gudep            
1. Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2. Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b) Pemungutan suara
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
c) Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar