Tentang Kwartir
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab V pasal 30
(1)
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin
secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)
Kwartir terdiri atas:
a.
kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah
kecamatan /distrik;
b.
kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah
kabupaten/kota;
c.
kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah
provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang
mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan
di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.