LAMBANG LENCANA KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH
Arti dan Kiasan
1. Huruf Jawa Tengah berwarna Merah :
Melambangkan keberanian
2. Coklat
muda sebagai dasar lambing : Melambangkan keadilan dan kemakmuran masyarakat
Jawa Iengah
3. Bintang
segi 5 melambangkan : Kepemimpinan luhur berdasarkan Pancasila
4. Sepuluh
lidah api berwarna Merah : melambangkan dasadharma yang akan dipertahankan
secara bersama
5. Padi
dan Kapas : Melambangkan keadilan dan Kemakmuran
6. Keris
berlekuk 3 : Melambangkan Trisatya
7. Blencong/sumber
api : Melambangkan sumber penerangan pada tingkah laku
8. Stupa
: melambangkan tingginya budaya kita
9. Cikal
Tunas kelapa: Melambangkan Pramuka sebagai cikal bakal bangsa
Indonesia
Arti secara keseluruhan : Pramuka
sebagai cikal bakal Indonesia akan melaksanakan darmabaktinya dengan berpegang
teguh pada Trisatya dan Dasadharma dengan tidak meninggalkan kepribadian menuju
Masyarakat yang adil dan Makmur.
Lambang tersebut diciptakan oleh
Subagyo
Arti
Lambang Kabupaten Kebumen
#
Bentuk lambang Kabupaten Kebumen
Lambang
Kabupaten Kebumen berbentuk Perisai (dengan ukuran
perbandingan 4:3) hal ini menggambarkan tekad, semangat dan kesiapsiagaan
rakyat untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan dasar Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
#
Gambar/Lukisan dalam lambang Kabupaten Kebumen
·
Bintang segi lima berwarna emas; menggambarkan
kepercayaan yang teguh dan luhur terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Pegunungan; melambangkan keteguhan hati, tidak goyah mengalami
tantangan alam. Menggambarkan juga sebagian daerah Kabupaten Kebumen terdiri
dari tanah pegunungan.
·
Gua; mencerminkan sifat-sifat ketenangan dan
kesederhanaan dari rakyat daerah Kabupaten Kebumen dalam usahanya untuk
mencapai cita-citanya yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Gua juga merupakan
tempat dimana dihasilkan sarang burung.
·
Laut; menggambarkan jiwa perjuangan yang selalu bergelora
sepanjang masa; namun penuh dengan kedamaian yang abadi. Menggambarkan juga
bahwa sebagian daerah Kabupaten Kebumen berbatasan dengan Samudra Indonesia
·
Burung Lawet; menggambarkan suatu sumber
penghasilan daerah dan merupakan pencerminan dari ketekunan dan kegesitan yang
penuh dinamika dari rakyat daerah Kabupaten Kebumen dalam usahanya untuk
membangun daerahnya.
·
Kapas padi; menggambarkan cita-cita rakyat daerah Kabupaten
Kebumen yaitu terwujudnya suatu masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila,
murah sandang, murah pangan dan cukup papan.
·
Mata rantai yang sambung menyambung; menggambarkan jiwa
dan semangat persatuan yang hidup di kalangan rakyat.
·
Bambu runcing; merupakan pencerminan dari
sifat kepahlawanan rakyat dalam perang kemerdekaan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
dengan dasar Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
·
Batu bata dan genting; menggambarkan bahwa
industri batu bata dan genting di Daerah Kabupaten Kebumen merupakan sumber
penghi-dupan rakyat; secara simbolis menggambarkan bahwa kecuali sektor
pertanian; sektor perin-dustrian juga merupakan sumber penghasilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen.
#
Tulisan Bhumitirta Praja Mukti.
·
Arti kata-katanya;
tanah dan air untuk kesejahteraan Bangsa dan Negara
·
Maksud dan jiwanya;
bangsa Indonesia pada umumnya dan Warga Daerah Kabupaten Kebumen pada khususnya
sangat bersyukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahi tanah
yang subur dan air yang berlimpah-limpah. Anugerah yang tidak ternilai harganya
itu merupakan nikmat dari Tuhan yang wajib kita manfaatkan sebaik-baiknya bagi
kesejahteraan rakyat: Daerah Kabupaten Kebumen dibagian Utara terdiri dari
tanah pegunungan dengan aneka warna bahan-bahan tambang yang terpendam dan
dengan hutan-hutannya yang menjadi sumber mengalirnya sungai-sungai menuju ke
daerah persawahan dan tegalan yang subur di sebelah selatannya yang menjadi
sumber penghidupan dari sebagian besar rakyatnya. Demikian pula karena anugerah
Tuhan Yang Maha Esa maka sebagian besar tanahnya merupakan bahan yang sangat
baik untuk membuat batu-bata dan genteng sehingga menempatkan Daerah Kabupaten
Kebumen sebagai penghasil batu-bata dan genteng yang sejak lama sudah terkenal.
Di sebelah selatan daerah Kabupaten Kebumen berbatasan dengan Samudera
Indonesia dengan pantainya yang penuh dengan pohon kelapa; dengan gua-guanya
yang terkenal sebagai penghasil burung-burung yang berkwalitas tinggi serta
lautnya yang mengandung potensi yang tak terhingga. Kesemuanya itu menimbulkan
suatu kewajiban yang luhur pada kita sekalian wargadaerah Kabupaten Kebumen;
untuk dengan cipta rasa; karsa dan karya kita masingmasing; selalu tekun dan
penuh ketawakalan memanfaatkan modal anugerah Tuhan Yang Maha Esa tersebut
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menuju kearah cita-cita Bangsa
Indonesia yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan
Yang Maha Esa.
Lambang Gerakan Pramuka
Lambang gerakan pramuka Indonesia adalah TUNAS KELAPA (terdapat dalam
anggaran dasar gerakan pramuka pasal 17).
Penggunaan lambang gerakan (tunas kelapa) ini telah mendapat restu dari
BOYSCOUT WORLD BURFAU.
Lambang tunas kelapa ini
mencerminkan kehidupan dan penghidupan pribadi bangsa kita. Lambang gerakan
pramuka dicetuskan oleh SOENARDJO ATMODIPURO pada tanggal 9 Maret 1961 (maka
tanggal dan bulan tersebut dijadikan hari kelahirannya Tunas/Hari Tunas).
Surat keputusan tanggal 31
Januari 1972 dengan SK No: 06/KN/72
Arti kiasan lambang gerakan
tunas kelapa :
1. Buah nyiur dalam keadaan
tumbuh dinamakan cikal
Berarti : Pramuka merupakan inti dari pada generasi yang akan datang
atau pramuka merupakan calon pengganti generasi tua.
2. Tunas kelapa tumbuh
lurus tinggi menjulang dan merupakan salah satu pohon tertinggi
Berarti : Pramuka selalu mempunyai cita-cita yang tinggi dan berdiri
tegak tidak diombang-ambingkan oleh sesuatu apapun.
3. Akar yang menjulur ke
bawah
Berarti : Pramuka dengan tekad dan keyakinannya selalu memperkuat diri
untuk mencapai cita-citanya.
4. Tunas kelapa dapat
tumbuh dimana saja
Berarti : Pramuka itu dalam hidupnya selalu dapat menyesuaikan diri
dalam masyarakat dimana saja ia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.
5. Tunas kelapa mempunyai
fungsi serbaguna
Berarti : Pramuka itu dalam hidupnya selalu berguna dan mengabdi kepada
nusa dan bangsa
6. Tunas kelapa dapat bertahan
lama
Berarti : Setiap pramuka merupakan seorang yang sehat, kuat, ulet dan
besar tekadnya dalam menempuh segala kesukaran hidup untuk mengabdi kepada nusa
dan bangsa
7. Kelengkapan lainnya :
1.
1.
Bintang bersudut lima : Pramuka adalah orang yang beragama dan taat
kepada agama yang dianutnya (Pancasila)
2.
Bak Kompas dengan arah yang berjumlah sepuluh mempunyai arti DASA
DARMA.
3.
17 daun, 8 bunga, dan 45 butir padi mempunyai arti hari kemerdekaan.
4.
Bunga melati di atas pengikat padi dan kapas mempunyai arti ETIKAD SUCI
yang harus dimiliki setiap pramuka.
5.
Tulisan Gerakan Pramuka yang letaknya ditengah berarti letak Negara
yang terdapat pada daerah Katulistiwa (TROPIK).
6.
Padi dan kapas yang berarti KEMAKMURAN.
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan
kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah
Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu
Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara
Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda
Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
Selanjutnya telah diatur dalam UU No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda
Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung
yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang
mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8,
pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan dan tahun
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
(1) Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang
melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan
dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang
bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di
bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia
dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan
kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan
atas perisai.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
a.
Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b.
Luar gedung atau kantor;
c.
Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita
negara;
d.
Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e.
Uang logam dan uang kertas; atau
f.
Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a.
Cap atau kop surat jabatan;
b.
Cap dinas untuk kantor;
c.
Pada kertas bermaterai;
d.
Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e.
Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara
Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara
sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f.
Penyelenggaraan peristiwa resmi;
g.
Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h.
Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a.
Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b.
Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna,
dan perbandingan ukuran;
c.
Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi
dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d. Menggunakan lambang
negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar